Gambar 2.1 Contoh e-KTP
e-KTP atau KTP
Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1
(satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan
identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan
dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk).
Kartu
Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi
sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada
banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint),
retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan
adalah sidik jari.
Sidik jari yang direkam dari setiap
wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan
datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari
dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1.
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk dapat dijaga tidak
berubah karena gurat-gurat sidik jari akan ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama
walaupun orang kembar.
Proyek
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang
memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan
belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh
Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang
terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Untuk
mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi,
digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
Informasi
penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Gambar 2.3 Informasi
dalam e-KTP
Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan
layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di
antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari
depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang
jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP
sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar
atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya
cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu
sebagai tempat meletakkan chip.
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna.
4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna.
4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
No comments:
Post a Comment
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.