Kali ini saya
akan membahas tentang hak cipta, Menurut UU . 19 Tahun 2002 pada Pasal 1
Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang
-undangan yang berlaku ”. Yang dimaksud dengan ‘Hak eksklusif” dalam Pasal 4 UU
No 28 Tahun 2014 bagian Pasal Demi Pasal adalah “hak yang hanya diperuntukkan
bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan Pencipta hanya
memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi”.