Kali ini saya
akan membahas tentang hak cipta, Menurut UU . 19 Tahun 2002 pada Pasal 1
Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang
-undangan yang berlaku ”. Yang dimaksud dengan ‘Hak eksklusif” dalam Pasal 4 UU
No 28 Tahun 2014 bagian Pasal Demi Pasal adalah “hak yang hanya diperuntukkan
bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak
tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan Pencipta hanya
memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi”.
Dikuti dari
halaman ronascent.biz, hak cipta memegang peranan penting dalam memberi
perlindungan terhadap karya seni. Maka dari itu UU Hak Cipta dibentuk dengan
tujuan melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si
pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam UU Hak
Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi dari suatu
karya seni. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi perangkat
dalam memberikan perlindungan baik bagi karya seni itu sendiri, maupun bagi si
pencipta atau pemegang hak cipta.
Referensi :
http://v-class.gunadarma.ac.id/pluginfile.php/495790/mod_data/intro/hak%20cipta.pdf
No comments:
Post a Comment
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.