Wednesday, July 11, 2018

Perlunya Melindungi Karya Ilmiah



Kali ini saya akan membahas tentang hak cipta, Menurut UU . 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku ”. Yang dimaksud dengan ‘Hak eksklusif” dalam Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014 bagian Pasal Demi Pasal adalah “hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi”.