Wednesday, July 11, 2018

Perlunya Melindungi Karya Ilmiah



Kali ini saya akan membahas tentang hak cipta, Menurut UU . 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum , Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang -undangan yang berlaku ”. Yang dimaksud dengan ‘Hak eksklusif” dalam Pasal 4 UU No 28 Tahun 2014 bagian Pasal Demi Pasal adalah “hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak ekslusif berupa hak ekonomi”.

Dikuti dari halaman ronascent.biz, hak cipta memegang peranan penting dalam memberi perlindungan terhadap karya seni. Maka dari itu UU Hak Cipta dibentuk dengan tujuan melindungi manfaat ekonomi dari suatu karya seni, khususnya bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang berfungsi mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan adanya hak eksklusif itu, maka melekat pula manfaat ekonomi dari suatu karya seni. Di sini peran penting UU Hak Cipta nantinya akan menjadi perangkat dalam memberikan perlindungan baik bagi karya seni itu sendiri, maupun bagi si pencipta atau pemegang hak cipta.

Referensi :
http://v-class.gunadarma.ac.id/pluginfile.php/495790/mod_data/intro/hak%20cipta.pdf

No comments:

Post a Comment

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.